Gerakan Kepramukaan telah menjadi salah satu kegiatan untuk memupuk karakter siswa berupa latihan-latihan kepramukaan yang didasari pada materi-materi kepramukaan yang telah disusun dalam sebuah SKU.
Kegiatan tersebut diharapkan mampu mendidik siswa yang menjadi anggota pramuka khususnya golongan Penggalang sebagai pribadi yang tangguh dan berkarakter mulia.
SD Inpres 3/77 Masago yang menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan, mengadakan latihan rutin yang dihadiri anggota Pramuka Penggalang SD Inpres 3/77 Masago beserta calon anggota Pramuka/tamu bertempat di ruangan kelas SD Inpres 3/77 Masaho, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulsel (Sabtu, 24/08/2024).
Adapun materi yang disampaikan yaitu Syarat Kecakapan Umum disingkat SKU dan Tanda Kecakapan Umum disingkat TKU. Sistem tanda kecakapan merupakan salah satu metode pendidikan kepramukaan yang sangat penting karena merupakan acuan/kurikulum pendidikan kepramukaan yang didalamnya memuat seperangkat kompetensi yang harus dikuasai oleh para anggota pramuka khususnya golongan penggalang.
Kakak Jamaluddin, SPd selaku pembina Pramuka Gudep 17.015 menjelaskan bahwa mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka Gerakan Pramuka dalam melaksanakan pendidikannya menerapkan sistem tanda kecakapan. Tanda kecakapan adalah bukti yang diberikan kepada Pramuka khususnya golongan penggalang yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki keterampilan tertentu.
Lebih lanjut, sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para anggota Pramuka agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta menguasai berbagai keterampilan tertentu. “Oleh sebab pentingnya sistem tanda kecakapan tersebut, maka setiap Pramuka wajib berupaya memiliki keterampilan yang termuat didalamnya yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat” papar kak Jamal dihadapan para anggota Pramuka penggalang yang rata-rata berusia pemula yaitu 11-12 Tahun.
SKU merupakan bentuk penerapan sistem tanda kecakapan sesuai dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan. “SKU tersebut adalah syarat kecakapan minimum, yang harus dicapai secara umum oleh semua anggota Pramuka sesuai dengan perkembangan jasmani dan rohaninya. Para Pramuka yang telah berhasil menempuh atau memenuhi syarat tanda kecakapan umum akan diberi Tanda Kecakapan Umum” papar Kak Jamal.
Syarat Kecakapan Umum dan Tanda Kecakapan Umum khususnya untuk golongan Penggalang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. TKU inilah tanda atau bukti yang diberikan kepada Pramuka yang telah memenuhi Syarat-syarat kecakapan umum.
Pada kesempatan itu, para guru/pembina secara bergantian memperkenalkan bentuk dan model Tanda Kecakapan Umum (TKU) khusus golongan Penggalang berbentuk huruf V dan berwarna merah.
___Pewarta : Yusran A. Yahya NS
Editor : Amran