AMBILPERAN.ID — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengeluarkan keputusan baru terkait kurikulum di semua tingkat pendidikan, mulai dari PAUD hingga Pendidikan Menengah.
Salah satu perubahan yang ada adalah penghapusan status wajib ekstrakurikuler Pramuka dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstra.
Penghapusan ini merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer), inisiatif yang diinisiasi oleh Nadiem Makarim pada tahun 2022. Kurmer telah diadopsi oleh lebih dari 300 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia dan dianggap berhasil dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Penerbitan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur kurikulum di semua jenjang pendidikan telah resmi diumumkan. Dalam peraturan ini, jelas disebutkan bahwa ekstrakurikuler Pramuka telah dicabut dan dihapus dari daftar kegiatan wajib.
Peraturan sebelumnya, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, kini tidak berlaku lagi.
Namun demikian, tentunya Pramuka tetap selalu siap Ambil Peran kapanpun, dimanapun, dengan siapapun, dan merupakan aksi nyata yang bisa terus diterapkan di masyarakat.
Selain itu, jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, disana disebutkan pula bahwa Gerakan Pramuka itu bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Jadi jelas pula bahwa ini adalah tantangan buat kita untuk bisa membuktikan bahwa Pramuka itu apapun kondisinya selalu bisa menjadi pilihan terbaik.
Jadi, pramuka yang berkualitas tentu mereka yang selalu siap dalam kondisi apapun. Seperti apa yang disampaikan oleh Baden Powell, bahwa Seorang Pramuka tidak pernah terkejut, dia tahu apa yang harus dilakukan ketika sesuatu yang tak terduga terjadi.